Sumber: Kompas TV,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Salah satu tuntutan unjuk rasa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan gedung DPR pada Kamis 28 Agustus 2025 adalah kenaikan upah minimal tahun 2026 sebesar 8,5%-10%. Apakah pemerintah dan pengusaha akan memenuhi tuntutan kenaikan upah minimal?
Diberitakan Kompas.tv, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demo buruh hari ini murni untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Ada enam tuntutan utama yang dibawa massa aksi, yaitu:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK.
- Menjalankan reformasi pajak.
Tak hanya di Jakarta, KSPI memastikan demo buruh juga berlangsung serentak di berbagai kawasan industri, seperti Karawang, Bekasi, Surabaya, hingga Makassar.
Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU
Respon Apindo
Diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa dilakukan secara seragam. Menurutnya, mekanisme sudah diatur dalam formula yang ditetapkan pemerintah. “Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/8/2025).
Sanny menjelaskan, kondisi setiap sektor industri berbeda. Ada industri yang tengah berkembang, namun banyak juga yang masih berjuang bertahan. Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan situasi spesifik di tiap sektor.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa penyesuaian upah memang dilakukan setiap tahun. Namun, persentase kenaikannya bergantung pada hasil perhitungan formula pemerintah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Tanggapan Menaker
Kompas.com juga memberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi. “Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia menekankan bahwa proses penentuan UMP melibatkan kajian akademis dan pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. “Kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas, tentu juga kita harus koordinasi pemerintah. Di sana kita dengar masukan dari pengusaha dan serikat pekerja. Jadi itu masih panjang lah,” paparnya.
Menurut Yassierli, setiap aspirasi buruh tetap dipertimbangkan. Namun, pemerintah tidak boleh gegabah mengambil keputusan karena kenaikan upah minimum berkaitan erat dengan kondisi ekonomi nasional, inflasi, dan kemampuan dunia usaha. Ia menyebut kajian UMP 2026 sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan pemerintah terbuka menerima masukan. “Sebenarnya sudah berjalan sekian bulan, pasti ada waktu kok, tunggu saja,” katanya.
Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP
UMP 2025
Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun.
Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Perhitungan UMP 2026 versi buruh
Berikut perhitungan UMP 2026 jika naik 8,5%-10%:
- Aceh : Rp4.000.348 – Rp4.054.178
- Sumatera Utara : Rp3.247.038 – Rp3.291.815
- Sumatera Barat : Rp3.248.178 – Rp3.293.612
- Sumatera Selatan : Rp3.994.471 – Rp4.049.728
- Kepulauan Riau : Rp3.932.760 – Rp3.985.919
- Riau : Rp3.807.021 – Rp3.859.654
- Lampung : Rp3.138.929 – Rp3.182.377
- Bengkulu : Rp2.896.993 – Rp2.937.043
- Jambi : Rp3.509.470 – Rp3.557.989
- Bangka Belitung : Rp3.932.759 – Rp3.985.918
- Banten : Rp3.152.053 – Rp3.195.631
- Jakarta : Rp5.855.509 – Rp5.936.437
- Jawa Barat : Rp2.377.476 – Rp2.410.355
- Jawa Timur : Rp2.502.992 – Rp2.536.584
- DIY Yogyakarta : Rp2.456.521 – Rp2.490.489
- Jawa Tengah : Rp2.354.768 – Rp2.386.284
- Bali : Rp3.250.101 – Rp3.296.150
- NTT : Rp2.526.923 – Rp2.561.866
- NTB : Rp2.824.181 – Rp2.863.224
- Maluku Utara : Rp3.698.680 – Rp3.748.800
- Maluku : Rp3.408.742 – Rp3.455.870
- Sulawesi Tengah : Rp3.162.275 – Rp3.206.500
- Sulawesi Tenggara : Rp3.334.805 – Rp3.380.906
- Sulawesi Utara : Rp4.096.313 – Rp4.152.968
- Sulawesi Selatan : Rp3.969.356 – Rp4.023.280
- Gorontalo : Rp3.495.582 – Rp3.543.904
- Sulawesi Barat : Rp3.368.948 – Rp3.414.873
- Kalimantan Barat : Rp3.122.988 – Rp3.166.114
- Kalimantan Tengah : Rp3.769.887 – Rp3.820.983
- Kalimantan Selatan : Rp3.792.499 – Rp3.845.813
- Kalimantan Utara : Rp3.884.527 – Rp3.938.176
- Kalimantan Timur : Rp3.883.056 – Rp3.937.245
- Papua : Rp4.649.152 – Rp4.714.435
- Papua Barat : Rp3.681.954 – Rp3.732.850
- Papua Tengah : Rp4.649.150 – Rp4.714.433
- Papua Barat Daya : Rp3.920.190 – Rp3.975.400
- Papua Selatan : Rp4.649.152 – Rp4.714.435
- Papua Pegunungan : Rp4.649.149 – Rp4.714.432
Selanjutnya: Melicinkan Produksi Avtur Bahan Jelantah
Menarik Dibaca: Promo McD Drive Thru 29-30 Agustus 2025, Beli 1 Gratis 1 Paket Ayam McD Rendang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News