kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.540   161,00   0,98%
  • IDX 7.870   -82,58   -1,04%
  • KOMPAS100 1.095   -11,58   -1,05%
  • LQ45 802   -9,59   -1,18%
  • ISSI 266   -2,23   -0,83%
  • IDX30 416   -5,45   -1,29%
  • IDXHIDIV20 482   -5,87   -1,20%
  • IDX80 121   -1,49   -1,22%
  • IDXV30 130   -1,80   -1,36%
  • IDXQ30 134   -1,76   -1,30%

Revisi Perpres, Begini Alternatif Cara Aman Bikin Sampah Plastik Cepat Terurai Alami


Jumat, 29 Agustus 2025 / 13:16 WIB
Revisi Perpres, Begini Alternatif Cara Aman Bikin Sampah Plastik Cepat Terurai Alami
ILUSTRASI. Petugas memilah sampah plastik di TPS3R Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/8/2025). K ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mencari solusi masalah sampah di Indonesia. Salah satunya, menyiapkan aturan baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait penanganan sampah yang masa berlakunya habis.

Tiga aturan lama tersebut adalah Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres No, 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq , semua peraturan presiden (perpres) terkait sampah akan dijadikan satu.Kondisi di Indonesia saat ini, sekitar 69% sampah plastik ditimbun atau dibuang tanpa pengelolaan optimal di tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurut Direktur Sirkular Ekonomi Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusly, saat ini tantangan polusi plastik bukan sekadar teknis pengelolaan limbah, juga pola pikir dan perilaku masyarakat.

Dalam seminar baru-baru ini, ia menekankan seluruh masyarakat termasuk kalangan akademik, harus lebih sadar bahwa plastik yang tidak dikelola dengan benar akan membawa dampak jangka panjang bagi ekosistem dan generasi mendatang.

“Kita tidak bisa menghindari plastik sama sekali, tapi perilaku kita dalam menggunakan plastik secara bijaksana menjadi sangat penting untuk diterapkan,” kata Agus..

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, mewajibkan produsen untuk menyusun, melaksanakan, dan melaporkan peta jalan pengurangan sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasan mereka. Target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029.

Baca Juga: SWI dan IPR Luncurkan Indeks Daur Ulang Plastik Indonesia

Artinya, ada banyak cara untuk mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasan. Salah satunya, menerapkan plastik cepat terurai alami dengan menggunakan kandungan biodegradable additive.

Teknologi biodegradable additive berbasis mineral, membantu plastik cepat terurai secara alami dan lebih cepat dalam waktu dua sampai 5 tahun , dibandingkan ratusan tahun pada plastik konvensional.

Biodegradable additive ini dirancang untuk bekerja optimal di lingkungan TPA yang kaya oksigen, bukan di fasilitas kompos. Selain itu, teknologi ini kompatibel dengan proses manufaktur plastik yang sudah ada. Sehingga biaya produksinya tetap rendah dan dapat diterapkan secara luas.

Mengurai sampah plastik konvensional dengan biodegradable additive dipastikan tidak meninggalkan residu berupa mikroplastik.

Biodegradable additive yang dapat terurai secara hayati modern telah diuji untuk memastikan biodegradasi lengkap menjadi karbon dioksida, air, dan biomassa, bukan sekadar disintegrasi fisik. Bahkan teknologi ini sudah mendapat sertifikasi pihak ketiga seperti ASTM D6954 sebagai acuan keamanan lingkungan.

Contoh produk asli Indonesia yang menggunakan teknologi ini adalah oxium . Ini aaditif berbentuk biji plastik yang berfungsi sebagai prooksidan untuk mempercepat proses degradasi plastik yang terbuat dari mineral alami dan tidak beracun. 

Selanjutnya: Tumbang 2,27% di Sesi I, Prospek IHSG di Sesi II Hari Ini (29/8) Masih Suram

Menarik Dibaca: Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas saat Demo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×