kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Kenaikan PPN 12% Diserahkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran


Kamis, 26 September 2024 / 05:00 WIB
Kenaikan PPN 12% Diserahkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
ILUSTRASI. Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan bergantung pada keputusan pemerintahan baru. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - ANYER. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan, keputusan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan bergantung pada keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Adapun pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo dan Gibran baru akan dilantik pada 20 oktober 2024 mendatang. 

Sehingga, keputusan tarif PPN tersebut belum bisa dipastikan kapan akan diinformasikan.

“Berilah waktu Pak Prabowo menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” tutur Thomas dalam agenda Media Gathering, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jika Pemerintah Serius Pajaki Orang Kaya, PPN Tidak Perlu Naik

Ia menambahkan, Prabowo Subianto sebenarnya sudah mengetahui terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

Adapun Tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

“Paling  penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau cuma mendorong rasio pajak 0,23% saja.

Baca Juga: DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 27,85 triliun per Agustus 2024

"Sehingga, kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak," tutur Fajry kepada KONTAN.

Tapi, dia melihat, untuk mendorong rasio pajak, tak bisa hanya dengan mengandalkan kenaikan tarif pajak. Paling besar ditentukan kondisi struktur ekonomi.

Misalnya, kontribusi pajak penghasilan (PPh) 21 masih kalah ketimbang PPh badan atau PPN. Sebab, pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah.

Belum lagi, banyak masyarakat yang bekerja pada sektor nonformal. Padahal, menurut Fajry, di negara dengan rasio pajak yang tinggi, kontribusi PPh orang pribadi adalah yang paling tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×