kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jika Pemerintah Serius Pajaki Orang Kaya, PPN Tidak Perlu Naik


Kamis, 19 September 2024 / 18:12 WIB
Jika Pemerintah Serius Pajaki Orang Kaya, PPN Tidak Perlu Naik
ILUSTRASI. Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 masih menjadi polemik.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 masih menjadi polemik. Ekonom mencermati seharusnya PPN ini bisa saja tidak dinaikkan jika pemerintah serius mengejar pajak orang-orang kaya. 

National Coordinator Oxfam di Indonesia, Maria Lauranti, mengatakan pemerintah bisa mempertimbangkan kembali terkait kenaikan PPN pada tahun 2025. 

Menurutnya jika pemerintah fokus untuk mengejar pajak orang-orang kaya yang ada di Indonesia, maka bisa saja PPN ini tidak perlu dinaikkan. 

Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024 Resmi Berlaku

"Seandainya orang-orang kaya di Indonesia ini dipajaki semua, potensinya penerimaan pajaknya akan mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 100 triliun dalam satu kali pengenaan pajak," jelas Maria dala diskusi publik, Kamis (19/9). 

Maria mengungkapkan pemerintah sebenarnya bisa tidak hanya mengandalkan penerimaan dari PPN dan PPH. Pemerintah dapat lebih menggenjot dari pajak kekayaan. 

"Karena orang-orang kaya seperti para pemegang saham dan lainnya itu tidak perlu mereka bekerja dari jam 8 pagi untuk membayar PPN dan PPH, tetapi kekayaan mereka terus mengalir begitu saja, ini yang harus dikejar" ungkapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengungkapkan pajak untuk orang-orang kaya di Indonesia ini sebenarnya memang belum sesuai. 

Baca Juga: Perumnas Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP 100%

Jika pemerintah berencana menaikan PPN menjadi 12% sebenarnya masih bisa dipertimbangkan dengan lebih serius mengejar orang-orang kaya di Indonesia. 

"Di negara barat memang pajak itu mencapai 40% tapi manfaatnya itu dikembalikan wajib pajak, tapi bagaimana di Indonesia ini kan belum bisa seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×