kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Wamenkeu Thomas: Kenaikan PPN 12% Diserahkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran


Rabu, 25 September 2024 / 20:26 WIB
Wamenkeu Thomas: Kenaikan PPN 12% Diserahkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - ANYER. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan, keputusan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan bergantung pada keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Adapun pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo dan Gibran baru akan dilantik pada 20 oktober 2024 mendatang. 

Sehingga, keputusan tarif PPN tersebut belum bisa dipastikan kapan akan diinformasikan.

“Berilah waktu Pak Prabowo menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” tutur Thomas dalam agenda Media Gathering, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jika Pemerintah Serius Pajaki Orang Kaya, PPN Tidak Perlu Naik

Ia menambahkan, Prabowo Subianto sebenarnya sudah mengetahui terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

Adapun Tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

“Paling  penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau cuma mendorong rasio pajak 0,23% saja.

Baca Juga: DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 27,85 triliun per Agustus 2024

"Sehingga, kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak," tutur Fajry kepada KONTAN.

Tapi, dia melihat, untuk mendorong rasio pajak, tak bisa hanya dengan mengandalkan kenaikan tarif pajak. Paling besar ditentukan kondisi struktur ekonomi.

Misalnya, kontribusi pajak penghasilan (PPh) 21 masih kalah ketimbang PPh badan atau PPN. Sebab, pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah.

Belum lagi, banyak masyarakat yang bekerja pada sektor nonformal. Padahal, menurut Fajry, di negara dengan rasio pajak yang tinggi, kontribusi PPh orang pribadi adalah yang paling tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×