kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional


Minggu, 20 Oktober 2019 / 19:51 WIB
Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional
ILUSTRASI. Kantor Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (HAM) di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.

Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya

Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional. Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10).

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, rencana pembentukan pusat legislasi nasional itu untuk mengatasi regulasi yang tumpang tindih. Pasalnya, regulasi yang tumpang tindih ini akan berimplikasi pada investasi.

Masinton berharap, pembentukan pusat legislasi nasional ini dapat mensinkronkan aturan antar kementerian/lembaga, peraturan gubernur, hingga peraturan walikota/bupati.

Selain itu, Ia berharap jika pusat legislasi nasional ini terbentuk, diharapkan dapat berkoordinasi dengan badan legislasi DPR.

Baca Juga: Mengulas RUU Kewirausahaan Nasional

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014-2019 Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan membentuk badan pusat legislasi nasional.

Pembentukan badan tersebut selain untuk melakukan sinkronisasi aturan, juga untuk memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Kemudian menentukan apakah aturan itu masih layak dipakai atau tidak.

Baca Juga: Ini kekhawatiran DPR tingginya peran swasta dalam pembangunan ibu kota baru

Calon presiden Joko Widodo dalam debat pertama capres-cawapres pada Januari 2019, mengatakan, jika dirinya kembali terpilih lagi menjadi presiden akan membentuk pusat legislasi nasional.

Hal itu merupakan komitmennya dalam penyederhanaan peraturan dan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian. Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," kata Jokowi ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×