kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya


Senin, 30 September 2019 / 12:52 WIB
Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya
ILUSTRASI. Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan ikut menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (30/9), di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Salah satu lembaga masyarakat yang ikut aksi, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Salah satu anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan lembaga masyarakat lainnya. “Isinya ada berbagai NGO (Non Govermantal Organization), paralegal, aktivis, nelayan,” ujar Oky, saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Mahasiswa ajak masyarakat ikut gugat UU KPK yang baru ke MK

“Massa aksinya dari aliansi bisa ratusan. Ada juga dari temen-teman gerakan buruh untuk rakyat kalau digabung bisa ribuan,” tambah Oky. Selain LBH, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) nantinya akan turun ke jalan.

Rivanlee Anandar, Peneliti Kontras mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar puluhan anggotanya untuk ikut dalam aksi itu. Ia mengatakan, massa akan kumpul sekitar pukul 12.00 WIB di depan Gedung DPR.

Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2014-2019. Untuk itu, lembaga masyarakat akan mengawal dan menyampaikan penolakannya terhadap UU KPK dan RKUHP.

“Tuntutan kami sama kaya kemarin yang tujuh tuntutan. Kami menolak UU KPK dan RKUHP,” ucapnya.

Namun, lanjut Rivanlee, ada dua tuntutan yang bertambah dalam aksi ini.

Baca Juga: KPK panggil empat pejabat Kemendag dalam kasus suap bawang putih




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×