kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional


Minggu, 20 Oktober 2019 / 19:51 WIB
Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional
ILUSTRASI. Kantor Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (HAM) di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014-2019 Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan membentuk badan pusat legislasi nasional.

Pembentukan badan tersebut selain untuk melakukan sinkronisasi aturan, juga untuk memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Kemudian menentukan apakah aturan itu masih layak dipakai atau tidak.

Baca Juga: Ini kekhawatiran DPR tingginya peran swasta dalam pembangunan ibu kota baru

Calon presiden Joko Widodo dalam debat pertama capres-cawapres pada Januari 2019, mengatakan, jika dirinya kembali terpilih lagi menjadi presiden akan membentuk pusat legislasi nasional.

Hal itu merupakan komitmennya dalam penyederhanaan peraturan dan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian. Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," kata Jokowi ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×