Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014-2019 Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan membentuk badan pusat legislasi nasional.
Pembentukan badan tersebut selain untuk melakukan sinkronisasi aturan, juga untuk memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Kemudian menentukan apakah aturan itu masih layak dipakai atau tidak.
Baca Juga: Ini kekhawatiran DPR tingginya peran swasta dalam pembangunan ibu kota baru
Calon presiden Joko Widodo dalam debat pertama capres-cawapres pada Januari 2019, mengatakan, jika dirinya kembali terpilih lagi menjadi presiden akan membentuk pusat legislasi nasional.
Hal itu merupakan komitmennya dalam penyederhanaan peraturan dan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian. Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," kata Jokowi ketika itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News