Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar dalam transformasi data fiskal melalui penerapan sistem single profile.
Kebijakan ini menjadi salah satu inisiatif strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Melalui sistem single profile, seluruh informasi mengenai wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai akan dikonsolidasikan dalam satu identitas terpadu.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai langkah ini merupakan kelanjutan dari gagasan lama yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Baca Juga: APINDO: Redenominasi Perlu Persiapan dan Komunikasi Publik yang Jelas
Menurutnya, ide untuk menyatukan identitas antara DJP dan DJBC sudah pernah muncul sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum mencapai tahap implementasi.
"Sampai sekarang hal tersebut tidak terealisasikan. Saya duga ada ego sektoral antara dua lembaga Kementerian Keuangan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (12/11).
Ia menilai, keberhasilan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semestinya bisa menjadi contoh bahwa penyatuan sistem antarotoritas fiskal juga memungkinkan untuk diwujudkan.
Namun, hingga kini, langkah menuju identitas tunggal antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berada pada tahap perencanaan.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan namun identitas tunggal antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," katanya.
Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai kebijakan tersebut bukan hanya akan memperkuat pengawasan, tetapi juga mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.
Menurutnya, kemudahan itu akan memberikan efisiensi besar bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan.
"Kepatuhan perpajakan akan meningkat dengan integrasi data DJBC dan DJP. Wajib Pajak akan semakin transparan dilihat oleh kantor pajak. Pengawasan lebih mudah," katanya.
Dengan data yang terintegrasi secara otomatis, Raden optimistis penerimaan pajak juga akan meningkat.
"Tentu saja ke depannya optimalisasi penerimaan pajak semakin optimal," terang Raden.
Baca Juga: BRIN Dorong Regulasi Rokok Elektronik Berbasis Kajian Ilmiah dan Analisis Risiko
Selanjutnya: Ditjen Pajak Perkuat Integrasi Data, Dorong Terwujudnya Single Profil Wajib Pajak
Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













