Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan rasio pembayaran bunga dan kewajiban utang pemerintah masih berada pada level yang terkendali.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah sebesar Rp 9.637,90 triliun sampai dengan 31 Desember 2025. Jumlah utang ini setara 40,46% terhadap PDB. Sementara itu ekonom memperkirakan rasio biaya bunga plus cicilan utang terhadap pendapatan negara atau disebut debt service ratio (DSR) diperkirakan sebesar 46% pada 2026.
Dirjen DJPPR Suminto mengatakan pemerintah terus mengelola portofolio utang secara hati-hati untuk menjaga risiko fiskal tetap terjaga.
Menurutnya, pengelolaan utang dilakukan baik pada portofolio utang yang sudah ada maupun penerbitan utang baru setiap tahun (annual issuance).
Baca Juga: Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 185,3 Triliun hingga Februari 2026
“Utang kita baik portofolio maupun annual issuance kita kelola dengan baik untuk memastikan bahwa utang kita terjaga risikonya,” ujar Suminto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan indikator seperti interest ratio maupun debt service ratio (DSR) sangat dipengaruhi oleh kinerja penerimaan negara, karena kedua rasio tersebut dihitung terhadap pendapatan pemerintah.
Dengan pengelolaan utang yang semakin efisien dan risiko yang terkendali, Suminto menilai rasio pembayaran utang berpotensi membaik ke depan, terutama jika didukung peningkatan penerimaan negara.
Apalagi, pemerintah juga terus melakukan berbagai reformasi untuk memperkuat penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan. Ia mencontohkan penerimaan pajak yang tercatat tumbuh sekitar 30%.
“Dengan utang yang semakin efisien, terkelola dengan baik dan didukung oleh kinerja penerimaan yang semakin baik, tentu rasio-rasio tersebut juga akan mengalami perbaikan,” katanya.
Meski demikian, Suminto menegaskan bahwa saat ini baik interest ratio maupun DSR pemerintah masih berada pada level yang dapat dikelola dengan baik.
Baca Juga: Penerbitan SUN Melalui Private Placement Jadi Cara Pemerintah Turunkan Biaya Utang
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan negara merupakan indikator yang lazim digunakan untuk menilai kesehatan keuangan, baik pada perusahaan maupun pemerintah.
Namun ia mengingatkan, dalam menilai rasio tersebut perlu memperhatikan perubahan struktur penerimaan negara, terutama setelah adanya kebijakan yang membuat dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke APBN.
“APBN sekarang memiliki sejumlah pendapatan negara yang tidak masuk ke APBN sebagai PNBP, tetapi dikelola secara terpisah,” ujar Suahasil.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu terus dijelaskan kepada pelaku pasar dan lembaga pemeringkat agar perhitungan rasio fiskal Indonesia dapat dipahami secara lebih komprehensif.
Baca Juga: Pasar Obligasi Tertekan, Pemerintah Hadapi Ujian Tarik Utang di Tengah Gejolak Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












