kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.402   35,66   0,43%
  • KOMPAS100 1.165   5,96   0,51%
  • LQ45 849   6,15   0,73%
  • ISSI 293   1,39   0,48%
  • IDX30 447   4,99   1,13%
  • IDXHIDIV20 514   4,18   0,82%
  • IDX80 131   0,67   0,51%
  • IDXV30 138   0,44   0,32%
  • IDXQ30 141   1,30   0,93%

Optimalkan Penerimaan, Kemenkeu Bakal Terapkan Single Profile untuk Data Perpajakan


Rabu, 12 November 2025 / 14:30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Kemenkeu Bakal Terapkan Single Profile untuk Data Perpajakan
ILUSTRASI. Suasana Pojok Pajak di Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan.KONTAN/Baihaki/6/3/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2025.

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menegaskan beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Ditjen Pajak Kirim Email ke Wajib Pajak,

Salah satunya adalah melalui integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/ Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.

Tidak hanya itu, optimalisasi pemanfaatan data juga dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP," dikutip dari lampiran beleid tersebut, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Daya Pungut Pajak Konsumsi Anjlok ke Level Terendah Dalam 5 Tahun, Ini Sebabnya

Kemudian, penguatan program intensifikasi bea masuk juga akan dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisisasi berbasis SDA.

Sejatinya, pemerintah telah menerapkan single profile atau Single Identitiy Number (SIN) untuk data pajak.Sistem ini menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam satu identitas tunggal.

Selanjutnya: November Bisa Jadi Bulan Lesu bagi Bitcoin, Meski Secara Historis Selalu Menguat

Menarik Dibaca: Yuk Cicipi Ragam Makanan Dunia di SIAL Interfood 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×