Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menegaskan beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak
Salah satunya adalah melalui integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antar kementerian melalui single profile Wajib Bayar/ Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat integrasi data dengan berbagai instansi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan akurat.
Salah satu langkah penting yang kini berjalan adalah pemadanan identitas melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dengan penyamaan identitas tersebut, integrasi data antar sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan, pertukaran data antara DJP dan DJBC telah berjalan mencakup data ekspor-impor dan profil wajib pajak.
Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar
Selain itu, DJP juga melakukan pertukaran data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait informasi kependudukan serta Kementerian Hukum dan HAM terkait data badan usaha.
Rosmauli menambahkan, DJP akan terus memperkaya sistem dan menyelaraskan data agar konsep Single Profile dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh.
"Integrasi data sebenarnya sudah berjalan dan saat ini sedang berada pada tahap penyempurnaan serta perluasan cakupan," imbuhnya.
Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mendukung pemerintah untuk menerapkan konsep Single Profile.
Baca Juga: Ekstensifikasi Pajak Tak Optimal, DJP Dinilai Masih Andalkan Basis Wajib Pajak Lama
Dari sisi wajib pajak, data-data ekspor dan impor akan langsung masuk ke sistem Coretax. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu fisik pemberitahuan impor barang (PIB) untuk mengkreditkan pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penghasilan (PPh) impor.
Begitu juga jika wajib pajak melakukan ekspor, maka data-data pemberitahuan ekspor barang (PEB) akan langsung masuk ke dalam sistem Coretax.
"Sehingga sangat memudahkan wajib pajak menunaikan hak dan kewajiban pajak-pajak dalam rangka impor," kata Raden.
Baca Juga: Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027
Tidak hanya itu, kata Raden, kepatuhan perpajakan akan meningkat dengan integrasi data DJBC dan DJP.
"Wajib pajak akan semakin transparan dilihat oleh kantor pajak. Pengawasan lebih mudah. Tentu saja ke depannya optimalisasi penerimaan pajak semakin optimal," pungkasnya.
Selanjutnya: Tekanan Belum Reda, Valas Asia Masih Tergantung Arah Bunga The Fed
Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













