kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenhaj Beri Kebebasan Jemaah Pilih Lokasi Pembayaran Dam, Bisa di Kampung Halaman


Sabtu, 16 Mei 2026 / 07:45 WIB
Kemenhaj Beri Kebebasan Jemaah Pilih Lokasi Pembayaran Dam, Bisa di Kampung Halaman
ILUSTRASI. Kementerian Haji dan Umroh mencatat, berdasarkan data terakhir, sebanyak 379 kloter dengan 146.622 j (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan pelaksanaan dam nusuk bagi jemaah haji Indonesia diberikan keleluasaan sesuai keyakinan fikih masing-masing.

Jemaah bahkan diperbolehkan menunaikan dam di kampung halaman melalui lembaga resmi atau secara langsung di daerah tempat tinggalnya, sepanjang sesuai dengan pandangan keagamaan yang diyakini.

Sebagaimana diketahui, dam nusuk adalah denda atau tebusan berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan jemaah haji sebagai konsekuensi dari pilihan haji tertentu atau pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji.

Dalam konteks haji, dam nusuk paling sering dikenakan kepada jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, yakni bentuk ibadah haji yang menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang I Telah Sepenuhnya Diberangkatkan ke Makkah

Bentuk pembayarannya biasanya berupa penyembelihan seekor kambing atau domba yang dagingnya disalurkan kepada fakir miskin.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan surat edaran Kementerian Haji dan Umrah memang dirancang untuk memberi ruang terhadap adanya perbedaan pandangan fikih atau khilafiyah di kalangan jemaah.

Ia menyampaikan pemerintah menghormati berbagai pandangan ulama terkait lokasi penyembelihan dam. Menurutnya, ada pandangan seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram.

Namun di sisi lain, terdapat pandangan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah serta sejumlah pesantren dan kelompok Islam lain yang membolehkan dam dilaksanakan di tanah air.

Karena itu, kata dia, kementerian memberikan kebebasan kepada jemaah untuk memilih pelaksanaan dam sesuai keyakinan fikih yang dianut.

“Jemaah yang yakin (dam) di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga jakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing,” tutur Dahnil, Jumat (16/5/2026).

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Sementara itu, ia membeberkan jemaah yang meyakini dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram harus menunaikannya di Arab Saudi melalui jalur resmi pemerintah setempat.

Dahnil menegaskan, pelaksanaan dam di Tanah Suci wajib dilakukan melalui program Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk penyembelihan hewan dam dan kurban.

“Kenapa? Karena kalau dipotong di luar jalur legal pemerintah kerajaan Saudi Arabia maka akan disebut pemotongan itu dilakukan secara illegal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah tidak berada pada posisi membenarkan atau menyalahkan salah satu pandangan fikih tertentu.

Pemerintah, lanjutnya, berupaya memfasilitasi seluruh pandangan yang memiliki landasan dalil kuat dan bersumber dari keputusan ulama yang memiliki otoritas.

Baca Juga: Petugas Haji Siaga Dampingi Jemaah Lansia yang Berangkat Tanpa Pendamping

“Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua patuha yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak,” tandasnya.

Sebagai informasi, biaya dam lewat Adahi untuk musim haji 1447 H/2026 ditetapkan 720 riyal Saudi per jemaah. Itu harga resmi yang berlaku seragam untuk pembayaran dam di Tanah Haram melalui jalur legal pemerintah Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×