Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia yang akan membayar dam di Arab Saudi wajib melalui lembaga resmi Adahi.
Sebagai informasi, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ yakni menjalankan umrah terlebih dahulu kemudian haji dikenakan kewajiban membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.
Baca Juga: Megawati: China Punya Rencana 200 Tahun ke Depan, Indonesia Masih Poco-Poco
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Hasan Afandi menjelaskan, pembayaran dam di Arab Saudi hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola pemerintah setempat.
Ia menegaskan, pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar atau melalui pihak yang tidak terdaftar, dilarang keras.
“Kami kembali mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran di luar program tersebut, termasuk pembelian sendiri ke pasar hewan,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Hasan menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan sanksi dari otoritas Arab Saudi.
Oleh karena itu, jemaah diminta tidak tergiur tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Kondisi Jemaah Haji RI: 7 Wafat, 39 Dirawat, Ribuan Berobat di Saudi
Untuk memudahkan proses, Kemenhaj bekerja sama dengan penyelenggara program Adahi akan menyediakan fasilitas pembayaran yang mudah diakses oleh seluruh jemaah Indonesia.
“Kemenhaj bersama Adahi akan menyiapkan fasilitas pembayaran yang memudahkan jemaah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













