Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bukan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Zulhas mengatakan, para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai kontrak waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun. Para manajer tersebut ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Manager Kopdes Bakal Ditempatkan Mulai 1 Oktober, Gaji Ditetapkan Hingga Rp 8,2 Juta
Menurutnya, para manajer akan mulai ditempatkan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah meminta para manajer yang telah mendapatkan penempatan untuk terlebih dahulu menerima dan menandatangani kontrak agar statusnya tidak gugur.
Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisilinya. Zulhas mengatakan kondisi tersebut terjadi karena jumlah manajer yang telah dilatih lebih banyak dibandingkan jumlah Kopdes yang saat ini telah siap ditempati.
“Yang penting terima dulu. Agar status tidak gugur, kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.
Zulhas mencontohkan, terdapat manajer yang berdomisili di Depok tetapi mendapatkan penempatan di Gorontalo. Menurut dia, penempatan tersebut nantinya akan disesuaikan setelah Kopdes di wilayah yang lebih dekat dengan domisili manajer siap beroperasi.
“Kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima, artinya statusnya tetap sebagai manajer koperasi. Kalau nggak diterima kan gugur,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, terdapat sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11% dari total manajer Kopdes yang mendapatkan penempatan lintas provinsi.
Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status para manajer tersebut sembari mencari solusi atas persoalan penempatan.
Baca Juga: Kemenhaj Catat 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah hingga September 2026
“Pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” ujar Ferry.
Dia menambahkan, pemerintah akan mencari padanan penempatan bagi para manajer tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan kesiapan bangunan Kopdes Merah Putih di masing-masing wilayah.
Diketahui, dalam kesempatan berbeda Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota sempat menegaskan bahwa manager ini akan berstatus pegawai BUMN dibahas instansi yang dipimpinnya.
"Akan jadi pegawai BUMN di bawah Agrinas pangan," kata Joao di Kantor KSP, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: KAI Commuter Kembali Usulkan Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya
Joao bilang, manajer KDKMP ini juga akan berstatus karyawan kontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Selama waktu itu, Agrinas akan melakukan evaluasi dan akan diberikan kepastian terkait status mereka sebagai karyawan BUMN.
"Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelas Joao.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Zulkifli Hasan
- Koperasi Desa Merah Putih
- Koperasi Desa
- Koperasi Desa Dan Kelurahan Merah Putih
- Pengawas Koperasi Desa
- Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
- Koperasi Desa Merah Putih (KDPM)
- Zulkifli Hasan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Manajer Koperasi Desa
- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan














