kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Siap Rumahkan Pegawai yang Tak Kompeten


Selasa, 07 Juli 2026 / 16:26 WIB
Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Siap Rumahkan Pegawai yang Tak Kompeten
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok/Kemenkeu)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan serangkaian langkah untuk mengerek penerimaan pajak pada sisa tahun 2026.

Langkah yang akan dilakukan mulai dari penyempurnaan sistem Coretax hingga pengawasan ketat terhadap kinerja kantor-kantor pajak. 

Bahkan, ia menegaskan siap menonaktifkan pegawai yang dinilai tidak bekerja dengan baik.

Hal tersebut dilakukan di tengah proyeksi penerimaan pajak yang masih berpotensi tidak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Purbaya mengatakan perbaikan sistem Coretax tetap menjadi fokus utama pemerintah. Meski menurutnya kinerja sistem tersebut sudah jauh lebih baik, masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan, terutama terkait kecepatan antarmuka (interface).

Baca Juga: Tak Capai Target, Menkeu Proyeksikan Penerimaan Pajak 2026 Hanya Rp 2.310,8 Triliun

"Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Selain memperbaiki sistem, Purbaya juga akan memperketat pemantauan terhadap kinerja setiap kantor pajak. Evaluasi dilakukan berdasarkan produktivitas maupun laporan masyarakat.

"Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak," katanya.

Purbaya menegaskan dirinya kini memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara pegawai yang berkinerja buruk. Kebijakan tersebut akan diterapkan apabila ditemukan aparatur yang tidak menjalankan tugas secara optimal.

"Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus," tegasnya.

Baca Juga: Alarm Pajak 2026! Kekurangan Penerimaan Diprediksi Tembus Rp 348 Triliun

Meski demikian, ia menilai secara umum pelayanan dan kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap tidak akan mentoleransi pegawai yang bekerja tidak efisien atau menghambat pelayanan.

"Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo (membangkang), ya kita beresin," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proyeksi penerimaan pajak yang masih berada di bawah target APBN. Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai tersebut setara dengan 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, sehingga masih menyisakan potensi shortfall sekitar Rp 46,9 triliun. 

Meski demikian, kekurangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan shortfall penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga: DJP Akui Penerimaan Pajak Belum Tembus 50% Target APBN 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×