Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggeber berbagai kebijakan untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proyeksi penerimaan pajak yang berpotensi mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun.
Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Untuk mempersempit selisih tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan peningkatan kepatuhan sukarela, tetapi juga memperluas basis pajak, memperketat pengawasan, hingga memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap
KONTAN merangkum 10 jurus yang ditempuh DJP untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini.
1. PPh Marketplace Mulai Dipungut 1 Agustus 2026
DJP mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pembayaran pajak dari setor sendiri menjadi dipungut oleh platform digital. Pemerintah menegaskan tidak ada jenis pajak baru, sementara pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan.
2. Menggarap Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah membentuk Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Perpres Nomor 68 Tahun 2025. Sistem tersebut ditujukan untuk menangkap potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum optimal terjangkau sistem perpajakan. PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sistem, sementara pemungutan PPN dilakukan oleh penerbit (issuer).
3. Membidik 40 Perusahaan yang Diduga Kurang Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP tengah menyelidiki sekitar 40 perusahaan China yang diduga melaporkan pajak tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut disebut banyak menggunakan transaksi tunai (cash-based) sehingga berpotensi membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya. Potensi kekurangan pembayaran pajak diperkirakan mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar per perusahaan.
4. Menagih Tunggakan Pajak Lewat Email Blast
DJP juga memanfaatkan pendekatan digital dengan mengirimkan sekitar 1,85 juta email kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program berbasis behavioural insight tersebut menyasar tunggakan sekitar Rp 36 triliun dan telah menghasilkan pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.
5. Memperluas Akses Data Keuangan
Melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, DJP memperluas ruang lingkup penelusuran informasi keuangan. Pengawasan kini tidak hanya menyasar rekening wajib pajak, tetapi juga pihak terkait seperti keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner untuk membongkar praktik penyembunyian aset. Melalui surat edaran tersebut, penelusuran informasi juga menyasar kepada kelompok high wealth individual (HWI) dan wajib pajak prominent.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Dimulai Awal 2027
6. Mengintensifkan Pengawasan Wajib Pajak Baru
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Aturan ini memperkuat proses ekstensifikasi mulai dari analisis data, penerbitan SP2DK, hingga kunjungan lapangan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan.
Dalam aturan tersebut, setiap sasaran ekstensifikasi akan ditangani oleh Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Tim ini dibentuk berdasarkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP.
Sebelum melakukan pengawasan, tim terlebih dahulu mempelajari profil wajib pajak, tingkat risiko, serta data keuangan yang dimiliki DJP. Informasi yang dianalisis meliputi data penghasilan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban (liability), hingga ekuitas (equity). Selain memanfaatkan data internal, DJP juga dapat meminta data kepada pihak ketiga, meminta informasi atau bukti tambahan, meminta bantuan penilaian aset, hingga meminta data kepada pihak-pihak terkait.
7. Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant
Sepanjang 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant. Langkah tersebut telah memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp 1,2 triliun sekaligus memperluas basis perpajakan tanpa menaikkan tarif pajak.
8. Mendorong Cooperative Compliance
DJP mulai menerapkan pendekatan cooperative compliance untuk wajib pajak besar. Melalui skema ini, otoritas pajak mengedepankan komunikasi dan transparansi sejak awal guna mencegah sengketa perpajakan. PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang menerapkan model tersebut.
9. Memberi Ultimatum Peserta Tax Amnesty dan PPS
Pemerintah memberikan kesempatan terakhir hingga akhir 2026 kepada peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.
Mulai 2027, pengawasan akan diperketat, termasuk terhadap aliran dana dari luar negeri. DJP mencatat masih ada 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset senilai Rp 23 triliun serta 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.
10. Memadukan Digitalisasi dan Penegakan Hukum
Di luar kebijakan-kebijakan tersebut, DJP juga mengombinasikan digitalisasi administrasi perpajakan, pemanfaatan data lintas instansi, perluasan basis pajak, serta penegakan hukum sebagai strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar target penerimaan tanpa menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pajak baru.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 46 Rekening Penunggak Pajak, Segini Nilainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














