Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat strategi pengamanan penerimaan pajak tahun 2026 dengan menggandeng 165 wajib pajak kelas kakap yang baru diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering yang dihadiri pimpinan dan pegawai KPP WPB Dua, perwakilan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, serta 165 wajib pajak baru yang resmi terdaftar di KPP WPB Dua sejak 1 Juli 2026.
Kepala KPP WPB Dua Abdul Gani mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun hubungan yang kuat antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal masa administrasi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah awal membangun engagement, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kemitraan berbasis kepercayaan, kepatuhan, dan integritas demi mendukung pertumbuhan dunia usaha dan penerimaan negara yang berkelanjutan.
Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening Orang Kaya, Purbaya: Yang Sudah Bayar Pajak Tenang Saja!
Abdul menegaskan, terdapat lima tujuan utama penyelenggaraan kegiatan tersebut. Mulai dari memperkenalkan jajaran KPP WPB Dua kepada wajib pajak baru, membangun komunikasi dan kolaborasi sejak dini, memastikan seluruh wajib pajak memperoleh perlakuan yang setara (equal treatment), memperkuat transparansi demi pencapaian target penerimaan, hingga menjaga integritas antara petugas pajak dan wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan KPP WPB Dua akan mengedepankan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.
"KPP mengedepankan kepuasan wajib pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Abdul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).
Selain meningkatkan kualitas layanan, KPP WPB Dua mendorong penerapan cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif.
Melalui pendekatan ini, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, dan saling menghargai.
Wajib pajak juga didorong untuk lebih aktif berdiskusi dengan Account Representative (AR) terkait proses bisnis maupun laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian, berbagai persoalan perpajakan diharapkan dapat diselesaikan pada tahap pengawasan sehingga tidak perlu berlanjut ke pemeriksaan.
Baca Juga: Ramai Soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip Pajak, DJP Buka Suara
Meski demikian, Abdul menegaskan pemeriksaan pajak tetap akan dilakukan secara profesional dan proporsional terhadap wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi. Pemeriksaan ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
KPP WPB Dua juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak memberikan gratifikasi, hadiah, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam paparannya, Abdul menyebut wajib pajak sebagai mitra strategis negara. Bahkan, ia menyebut wajib pajak sebagai Very, Very Important Person (VVIP) karena kontribusinya sangat menentukan keberhasilan penerimaan negara.
Ia menegaskan kemitraan tersebut bukan hanya untuk mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun keseimbangan fiskal yang lebih sehat melalui hubungan yang dilandasi kepercayaan, kepastian hukum, serta pengawasan yang efektif.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 805,42 triliun, atau sekitar 34,15% dari target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan, Jejak Digital Wajib Pajak Ikut Dipantau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














