kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 16.993   -143,00   -0,83%
  • IDX 7.207   236,13   3,39%
  • KOMPAS100 996   38,18   3,99%
  • LQ45 727   25,46   3,63%
  • ISSI 257   7,51   3,01%
  • IDX30 396   13,68   3,58%
  • IDXHIDIV20 484   12,04   2,55%
  • IDX80 112   4,06   3,76%
  • IDXV30 133   2,45   1,88%
  • IDXQ30 128   3,80   3,06%

Kejar Target Pajak, DJP Bagi Beban Rp 560 Triliun ke Seluruh Kantor Pajak


Rabu, 08 April 2026 / 11:28 WIB
Kejar Target Pajak, DJP Bagi Beban Rp 560 Triliun ke Seluruh Kantor Pajak
ILUSTRASI. PPN DTP, Pajak, Insentuif (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebankan target tambahan kepada seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia guna menutup kekurangan penerimaan dalam upaya mencapai target tahun 2026. 

Langkah ini diambil menyusul adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi penerimaan alami dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dengan kondisi kebijakan dan sistem yang relatif tidak berubah, penerimaan pajak secara natural diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 1.800 triliun per tahun. 

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 148,2 Miliar di Maret 2026, Ini Penyebabnya

Sementara itu, target penerimaan pajak 2026 ditetapkan mencapai Rp 2.357,7 triliun.

"Dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus, tidak ada perubahan apa-apa, maka untuk mencapai Rp 2.357,7 triliun, itu kita masih butuh Rp 560 triliun," kata Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Untuk menutup selisih tersebut, DJP mendistribusikan beban tambahan ke seluruh unit vertikal, termasuk sekitar 530 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Setiap kantor diminta berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan melalui berbagai strategi optimalisasi.

"Super extra effort yang harus kami capai. Dan kami bagi rata di semua kantor pelayanan di seluruh Indonesia. Ada sekitar 530 sekian kantor pelayanan di seluruh Indonesia," katanya.

Menurut Bimo, DJP tidak bisa lagi mengandalkan basis pajak lama. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan mencakup perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menargetkan kontribusi signifikan dari ekstensifikasi pajak. Dari total kebutuhan tambahan Rp 560 triliun, sekitar Rp 200 triliun diharapkan berasal dari perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

"Insya Allah kami bisa meyakini Rp 200 triliun dari ekspansi yang super extra effort dari Rp 560 triliun tadi, kita targetkan Rp 200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insyallah bisa tercapai," tegas Bimo.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Rasio antara jumlah pegawai pajak dengan wajib pajak dinilai masih timpang. 

Baca Juga: DJP Akui Tingginya PTKP Bikin Banyak Warga Tak Tersentuh Pajak

Dalam beberapa kasus, satu account representative (AR) dapat menangani hingga 1.000 wajib pajak dengan karakteristik sektor yang beragam.

Untuk itu, DJP mengandalkan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, termasuk pemanfaatan data lintas lembaga dan penguatan teknologi seperti Coretax, guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, DJP juga menekankan pentingnya disiplin dan integritas aparatur dalam mengoptimalkan penerimaan. Penegakan aturan internal dilakukan secara tegas untuk memastikan mesin pemungutan pajak berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×