kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kejaksaan bentuk tim peneliti untuk kasus SIM


Jumat, 03 Agustus 2012 / 15:10 WIB
Kejaksaan bentuk tim peneliti untuk kasus SIM
ILUSTRASI. Anggota Polri dan TNI dibantu Satpol PP melakukan penjagaan arus kendaraan di Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku sudah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani kasus korupsi pada proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengungkapkan, ada empat hingga lima orang jaksa yang ada dalam tim peneliti tersebut.

“Jadi, hari ini telah ada konsep jaksa yang nanti ditunjuk melakukan penelitian bila berkas sudah P16,” kata Andhi, Jumat (3/8). Tim itu diharuskan mengikuti perkembangan perkara.

Andhi bilang, pembentukan tim peneliti dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

SPDP tersebut diterima Kejaksaan pada hari Kamis (2/8) kemarin. Sebelumnya, Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka yang ditetapkan Kepolisian, tiga di antaranya pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Selain dari pihak kepolisian, penyidik menetapkan dua tersangka dari rekanan dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Padahal, sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka untuk kasus yang sama kepada Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam penyidikannya, KPK juga membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM itu pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×