kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas


Jumat, 03 Agustus 2012 / 14:29 WIB
Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas
ILUSTRASI. Kontan - Kominfo Kilas Kementerian Online


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan cari aman dalam memandang polemik penanganan kasus korupsi di proyek pengadaan simulator mengemudi, untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Jaksa Agung Basrief Arief, enggan berkomentar soal siapa yang berhak menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI sama-sama mengaku berhak menangani kasus tersebut. “Kami lihat dulu, aturan undang-undang-kan mengatakan siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, lihat faktanya nanti,” ujar Basrief, Jumat (3/8).

Sementara itu, Basrief mengakui, kalau pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, atas nama lima tersangka. SPDP tersebut diterima kejaksaan pada tanggal 2 Agustus kemarin.

Kejaksaan berjanji bersikap professional dalam menangani kasus tersebut. “Kalau memang bertentangan dengan undang-undang tentu tidak bisa kami tangani” jelas Basrief.

Seperti diketahui, saat ini dua institusi penegak hukum di Indonesia sedang sama-sama menangani kasus yang sama. KPK dan Kepolisian masing-masing bahkan sudah menetapkan tersangka.

Ada empat orang tersangka yang ditetapkan KPK, dan lima tersangka dari Kepolisian. Dalam kasus ini KPK juga sudah melakukan penggeledahan di markas Korps Lalu Lintas, Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×