kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tommy minta perkara ditangani Polri atau Kejagung


Jumat, 03 Agustus 2012 / 13:57 WIB
Tommy minta perkara ditangani Polri atau Kejagung
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki Swift varian awal kian murah, cek kisaran per Juli 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilakukan terkait perpanjangan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK tidak berhak menangani perkaranya.

Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma menyatakan, kliennya mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik dirinya. Karena, lanjut Tito, Tommy hanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) eselon IVA.

Sementara, menurut undang-undang, KPK hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap pejabat penyelenggara negara, paling rendah adalah PNS eselon I. "Karena itu, Tommy meminta kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Tito saat mendampingi Tommy seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

"Berdasarkan UU KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," demikian tertulis dalam berkas praperadilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

Kemudian, penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 angka 2 UU KPK adalah mereka yang dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sedangkan, dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 tahun 1999, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang perkaranya berhak ditangani oleh KPK.

Oleh karena itu, lanjut Tito, kewenangan penyidikan perkara suap yang melibatkan Tommy harusnya dilakukan oleh Kejagung atau Kepolisian. Terlebih lagi, ada satu perkara yang juga melibatkan pegawai pajak eselon III yang dilimpahkan KPK ke Kejagung.

Dengan begitu, sudah selayaknya kasus Tommy dilimpahkan ke Kejagung atau Kepolisian. "Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," tutur Tito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×