kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.379   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.547   -101,12   -1,52%
  • KOMPAS100 972   -13,12   -1,33%
  • LQ45 762   -10,85   -1,40%
  • ISSI 200   -2,60   -1,28%
  • IDX30 394   -5,10   -1,28%
  • IDXHIDIV20 473   -5,60   -1,17%
  • IDX80 111   -1,53   -1,36%
  • IDXV30 116   -0,63   -0,54%
  • IDXQ30 130   -1,64   -1,24%

Polisi tetapkan 5 tersangka korupsi simulator SIM


Kamis, 02 Agustus 2012 / 12:56 WIB
Polisi tetapkan 5 tersangka korupsi simulator SIM
ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung mata uang dollar US di salah satu money changer Jakarta, Rabu (5/5). Moncer! Penerimaan negara tumbuh 9,1% pada semester I 2021.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM). Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

"Sejak kemarin, 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima tersangka dan kelimanya untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Anang.

Lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri, tiga di antaranya pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Selain dari pihak kepolisian, penyidik pun menetapkan dua tersangka dari rekanan dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sebelumnya KPK menetapkan terlebih dahulu Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011. (Adi Suhendi/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×