kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.379   1,00   0,01%
  • IDX 6.553   -95,47   -1,44%
  • KOMPAS100 970   -14,91   -1,51%
  • LQ45 761   -11,83   -1,53%
  • ISSI 200   -2,57   -1,27%
  • IDX30 395   -4,87   -1,22%
  • IDXHIDIV20 473   -5,52   -1,15%
  • IDX80 110   -1,68   -1,50%
  • IDXV30 116   -0,70   -0,60%
  • IDXQ30 131   -1,52   -1,15%

SBY tak mau mencampuri kasus korupsi Korlantas


Jumat, 03 Agustus 2012 / 12:13 WIB
SBY tak mau mencampuri kasus korupsi Korlantas
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Selasa 6 Juli 2021, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatasi diri dalam kasus dugaan korupsi simulasi surat izin mengemudi (SIM). Tidak mencampuri kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

"Presiden membatasi diri untuk campur tangan karena ini adalah ranah hukum," katanya, Jumat (3/8).

Menurut Julian, semenjak pertama kali mendapatkan laporan langsung perihal penggeledahan Korlantas oleh KPK terkait penyidikan kasus simulator SIM, Selasa (31/7) lalu. SBY langsung memerintahkan Menteri koordinator Politik Hukum dan HAM untuk berkomunikasi dengan pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo untuk menjalin koordinasi dan sinergi.

"Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi," katanya.

Julian menegaskan SBY terus mengikuti dinamika pemberitaan menyangkut kasus ini. Sejumlah kalangan baik pengamat hukum maupun DPR mendorong agar Presiden turut campur memerintahkan kepolisian agar menyerahkan penyidikan ke KPK.

Dalam posisi seperti itu, Julian menyampaikan posisi Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja. Ada prosedur yang dipatuhi. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, ada MoU untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus.

Merujuk pada MoU tersebut, maka KPK yang telah lebih dulu melakukan penyidikan. "Sebenarnya instruksi Presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang. Presiden menekankan agar tak saling berkompetisi," katanya.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan dugaan kasus simulator yang melibatkan Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo. Baik KPK dan Mabes Polri sama-sama melakukan penyidikan.

Sejauh ini Mabes Polri tampak ngotot untuk terus menangani kasus ini. Lebih setelah mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas, Kamis (2/8). Tiga nama di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK

Padahal KPK telah memberi tahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu (1/8) siang kemarin. Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×