Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011, berada di bawah supervisi komisi antirasuah ini.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya telah menyidik kasus ini lebih dulu. KPK telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama DS dan lainnya, pada 27 Juli lalu.
Waktu penyidikan ini, lebih dulu dibandingkan dengan wakti penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menyatakan bahwa penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 Agustus 2012, kemarin. SPDP ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Saya harus tegaskan, sprindik KPK untuk tersangka DS dan lain-lain keluar pada hari Jumat 27 Juli. KPK telah menyidik perkara ini duluan," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Merujuk pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Abraham menyatakan pihaknya yang telah lebih dulu melakukan penyidikan adalah pihak yang berhak untuk menangani perkara ini.
"Berdasarkan undang-undang maka sudah jelas dimaksudkan, KPK terlebih dulu melakukan penyidikan maka instansi lain akan membantu agar supaya penyidikan berjalan lancar. Jadi Polri dalam posisi ini membantu KPK," tutur Abraham.
Meski begitu, secara diplomatis Abraham menyatakan tidak ada sengketa perkara pada penyidikan pengadaan simulator SIM pada tahun 2011 ini. Karena, fungsi institusi lainnya adalah untuk bekerja sama. "Tidak ada rebutan perkara," ungkap Abraham.
Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri oleh KPK dan Polri, bersinggungan setelah dua lembaga itu menetapkan tiga tersangka yang sama. Tiga nama itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News