Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung kecewa ternyata masih ada jaksa yang nakal setelah memperoleh remunerasi. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, seharusnya remunerasi bisa meredam perilaku menyimpang jaksa termasuk menerima suap.
Asal tahu saja, kemarin malam (21/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo. Dia diduga menerima suap dari seorang berinisial AB senilai Rp 100 juta. Pemberian uang ini terkait kasus yang melibat E yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum.
Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum Sistoyo kepada KPK. "Silahkan tangani secara profesional," ujar Darmono, Selasa (22/11).
Atas penangkapan ini, Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kejadian ini supaya tidak terulang lagi kasus yang sama. Darmono berencana menempatkan orang yang mengerti soal manajerial untuk mengisi posisi yang dipegang Sistoyo. Dia mengatakan, bisa saja posisi tersebut bukan dipegang oleh jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Efendy mengatakan belum bisa memberikan sanksi atas ulah Sistoyo itu. Dia mengaku sedang mengevaluasi kejadian tersebut.
Penangkapan jaksa yang dilakukan KPK ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya KPK juga pernah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008 silam karena menerima suap dari Arthalyta Suryani.
Lalu, KPK juga pernah menangkap jaksa Dwi Seno Widjanarko pada Februari 2011. Kali ini, Dwi memeras seorang pegawai bank .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News