Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penanganan korupsi di Indonesia dipandang beberapa kalangan cukup mengkhawatirkan. Indikasinya adalah dibebaskannya beberapa pejabat dari tuduhan tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu.
Terkait kondisi itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menilai, penanganan korupsi terutama terkait penuntutan harus sepenuhnya kembali ditangani oleh kejaksaan. Selama ini memang selain dilakukan oleh kejaksaan, tugas penuntutan juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena bagaimanapun, lembaga penuntutan itu sebenarnya ada di kejaksaan. "Dengan begitu, keberadaan KPK dalam penuntutan harus dievaluasi," katanya.
Hal ini merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki kinerja penanganan korupsi di Indonesia. Sementara itu, terkait keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), jangan sampai dibubarkan, hanya saja memang perlu perbaikan kinerja.
"Memang di beberapa daerah bermasalah, Kalaupun saat ini bermasalah hal itu wajar, karena pengadilan tipikor merupakan hal yang masih baru," tutur Darmono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News