kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kejaksaan minta KPK tak lagi lakukan penuntutan kasus korupsi


Jumat, 11 November 2011 / 18:57 WIB
Kejaksaan minta KPK tak lagi lakukan penuntutan kasus korupsi
ILUSTRASI. Ellen May, Pengamat Pasar Modal dan pendiri Ellen May Institute. 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penanganan korupsi di Indonesia dipandang beberapa kalangan cukup mengkhawatirkan. Indikasinya adalah dibebaskannya beberapa pejabat dari tuduhan tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu.

Terkait kondisi itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menilai, penanganan korupsi terutama terkait penuntutan harus sepenuhnya kembali ditangani oleh kejaksaan. Selama ini memang selain dilakukan oleh kejaksaan, tugas penuntutan juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena bagaimanapun, lembaga penuntutan itu sebenarnya ada di kejaksaan. "Dengan begitu, keberadaan KPK dalam penuntutan harus dievaluasi," katanya.

Hal ini merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki kinerja penanganan korupsi di Indonesia. Sementara itu, terkait keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), jangan sampai dibubarkan, hanya saja memang perlu perbaikan kinerja.

"Memang di beberapa daerah bermasalah, Kalaupun saat ini bermasalah hal itu wajar, karena pengadilan tipikor merupakan hal yang masih baru," tutur Darmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×