kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Kejaksaan minta KPK tak lagi lakukan penuntutan kasus korupsi


Jumat, 11 November 2011 / 18:57 WIB
Kejaksaan minta KPK tak lagi lakukan penuntutan kasus korupsi
ILUSTRASI. Ellen May, Pengamat Pasar Modal dan pendiri Ellen May Institute. 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penanganan korupsi di Indonesia dipandang beberapa kalangan cukup mengkhawatirkan. Indikasinya adalah dibebaskannya beberapa pejabat dari tuduhan tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu.

Terkait kondisi itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menilai, penanganan korupsi terutama terkait penuntutan harus sepenuhnya kembali ditangani oleh kejaksaan. Selama ini memang selain dilakukan oleh kejaksaan, tugas penuntutan juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena bagaimanapun, lembaga penuntutan itu sebenarnya ada di kejaksaan. "Dengan begitu, keberadaan KPK dalam penuntutan harus dievaluasi," katanya.

Hal ini merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki kinerja penanganan korupsi di Indonesia. Sementara itu, terkait keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), jangan sampai dibubarkan, hanya saja memang perlu perbaikan kinerja.

"Memang di beberapa daerah bermasalah, Kalaupun saat ini bermasalah hal itu wajar, karena pengadilan tipikor merupakan hal yang masih baru," tutur Darmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×