Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Penyidik Kejagung menemukan dugaan bahwa manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Pertama, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut daftar lengkapnya
Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibat transaksi tersebut, Jiwasraya menanggung kerugian negara sebesar Rrp 13,7 triliun, serta tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo nasabah pengguna produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Jokowi hadiri perayaan Natal Nasional 2019 ditemani Megawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News