Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa 24 sanksi pada tahun depan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2020.
Para saksi yang dipanggil adalah pegawai Jiwasraya dan bertujuan untuk mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah
“Bahwa penyidik tindak pidana korupsi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah telah bersurat ke imigrasi untuk mencegah 10 orang terkait dugaan Tipikor di Jiwasraya. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12).
Sayangnya, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa. Adapun tujuan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti guna memperjelas adanya tindakan korupsi dan akhirnya menetapkan tersangka.
Beberapa waktu lalu, Kejagung juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019 karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya
Namun Hari belum mau mengungkapkan nilai kerugian negara dalam penyidikan hingga saat ini. “Nanti kita tunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ya,” ujarnya.
Penyidik Kejagung menemukan dugaan bahwa manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Pertama, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut daftar lengkapnya
Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibat transaksi tersebut, Jiwasraya menanggung kerugian negara sebesar Rrp 13,7 triliun, serta tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo nasabah pengguna produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Jokowi hadiri perayaan Natal Nasional 2019 ditemani Megawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News