kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa Riza Chalid Secara Tiba-Tiba, Kenapa?


Senin, 14 Juli 2025 / 14:42 WIB
Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa Riza Chalid Secara Tiba-Tiba, Kenapa?
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, meskipun diduga tak ada di Indonesia.  

Kejagung harus menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dulu sesuai prosedur.  

“Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Untuk saat ini, penyidik belum menyebutkan kapan Riza akan diminta hadir di Indonesia. 

Harli mengatakan, Riza yang kini sudah masuk daftar cekal tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba.

Baca Juga: Besok, Nadiem Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

“Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” lanjutnya. 

Harli mengatakan, setidaknya, penyidik perlu memanggil Riza sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum dapat mempertimbangkan upaya paksa. 

“Jadi, tidak bisa serta merta dinyatakan DPO, atau melakukan permintaan ekstradisi, padahal yang bersangkutan dalam status tersangka belum dipanggil,” kata Harli. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025). 

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020. 

Selain itu ada Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. 

Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo. 

Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Kejagung Memburu Riza Chalid Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Riza Chalid Tak Bisa Dijemput Paksa Tiba-tiba, Kejagung Bakal Jadwalkan Pemeriksaan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/14/13512101/riza-chalid-tak-bisa-dijemput-paksa-tiba-tiba-kejagung-bakal-jadwalkan?page=2.

Selanjutnya: Museum BI Hadirkan Pameran Bentengan dengan Tema Anak-Anak, Pengunjung Bisa Nostalgia

Menarik Dibaca: Bentuk Ekosistem Perbankan, Bank Muamalat Gandeng Jaringan Sekolah Islam Terpadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×