kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Siapkan Alternatif Produk Lokal


Senin, 17 November 2025 / 20:03 WIB
Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Siapkan Alternatif Produk Lokal
ILUSTRASI. Pemerintah melarang impor barang bekas, termasuk pakaian. Pelanggar Permendag No. 40/2022 terancam pidana dan denda. Solusi bagi UMKM disiapkan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejalan dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor.

Maman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para importir pakaian bekas yang melanggar aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.

Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 500 Balpres Impor Pakaian Bekas Ilegal di PPLI Bogor

Importir yang tetap memasukkan pakaian bekas dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif.

Ketentuan serupa tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar, termasuk pakaian bekas impor yang tidak melalui pemeriksaan dan sanitasi resmi.

Pelaku usaha yang tetap memperdagangkannya dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Bagi Kementerian UMKM dan kementerian lainnya, yang kita tindak itu mereka yang mengimpor baju bekas,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tak Sembarangan Tindak Thrifting, yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bagi pedagang pakaian bekas atau thrifting yang terdampak aturan ini, pemerintah akan memasok produk lokal sebagai solusi alternatif substitusi. Maman menyebut langkah ini agar pedagang thrift tetap bisa berjualan dengan menggantinya ke baju produksi lokal.

Ia memastikan Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan ribuan merek untuk mendukung transisi tersebut.

“Koordinasi ini mencakup produk mulai dari baju, celana, sepatu, hingga sandal. Pokoknya, semuanya sudah kita kumpulkan 1.300 brand lokal dan dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti,” ujar Maman.

Selanjutnya: Peluang Santa Claus Rally Masih Terbuka, Cermati Beberapa Sentimen Berikut

Menarik Dibaca: Buat Para Pekerja, Mengelola dan Mengembangkan Uang Tidak Harus Rumit lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×