Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari kebijakan bea keluar emas dapat mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun.
Namun, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa angka tersebut masih sangat bergantung pada volatilitas harga emas di pasar global.
"Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayanya minimal Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun dapat setahunnya. Tapi kan kita ingat bahwa yang kita kenakan itu hanya hulu. Yang hilirnya perhiasan kan tidak kena," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Ekspor Emas Akan Dipungut Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026
Febrio menegaskan bahwa harga emas global yang belakangan ini menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan tersebut.
Untuk mengantisipasi fluktuasi tersebut, pemerintah menggunakan skema tarif berbasis ambang harga (threshold). Dengan mekanisme ini, penerimaan negara akan mengikuti pergerakan harga pasar.
"Jadi kita konservatif saja untuk penerimaannya memang ada. Tapi ya nanti bergantung volatilitasnya juga," katanya.
Pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.
Aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.
Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).
Ketika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per ons troi, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui US$ 3.200 per ons troi, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%.
Baca Juga: Ekspor Batubara Akan Dikenakan Bea Keluar, Tarif Mengikuti Tren Harga
Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Sementara minted bars dikenakan tarif paling rendah.
"Walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini," katanya.
Adapun secara lengkap, berikut besaran tarif pengenaan bea keluar emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, dikenakan tarif bea keluar 12,5% (HMA < U$ 3.200) dan 15% (HMA > USD 3.200).
2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 12,5% dan 15%.
3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, dikenakan tarif bea keluar 10% dan 12,5%.
4. Minted bars, dikenakan tarif bea keluar 7,5% dan 10%.
Selanjutnya: Strategi Asuransi Astra Hadapi Ketidakpastian Ekonomi pada 2026
Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













