kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.756   30,00   0,18%
  • IDX 8.434   63,26   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,06   0,87%
  • LQ45 852   7,88   0,93%
  • ISSI 295   2,18   0,74%
  • IDX30 446   2,46   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   5,03   0,99%
  • IDX80 132   1,06   0,81%
  • IDXV30 137   0,70   0,52%
  • IDXQ30 142   1,58   1,13%

Ekspor Batubara Akan Dikenakan Bea Keluar, Tarif Mengikuti Tren Harga


Senin, 17 November 2025 / 13:03 WIB
Ekspor Batubara Akan Dikenakan Bea Keluar, Tarif Mengikuti Tren Harga
ILUSTRASI. Kemenkeu memproses kebijakan bea keluar batubara untuk mendukung hilirisasi dan penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah memproses kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batubara sebagai tindak lanjut mandat Undang-Undang APBN 2026. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, berbeda dengan kebijakan bea keluar emas yang sudah lebih maju.

"Kebijakan bea keluar ini menjadi konsisten untuk lagi mendukung hilirisasi dan juga aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan SDA (sumber daya alam) Batubara ini," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Ekspor Emas Akan Dipungut Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026

Febrio menekankan bahwa Indonesia merupakan produsen batubara terbesar ketiga dunia dengan ekspor yang selama ini masih memiliki nilai tambah rendah. 

Pada saat yang sama, tren harga Batubara Acuan (HBA) terus menurun sejak 2022. Pemerintah memperkirakan HBA kuartal IV 2025 berada di level US$ 77,8 per ton, sehingga rata-rata harga sepanjang 2025 diproyeksikan hanya sekitar US$ 98 per ton.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan kebijakan tambahan untuk menjaga penerimaan negara, termasuk melalui pengenaan bea keluar.

Ia menjelaskan bahwa dasar pengenaan bea keluar batubara telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008. 

Namun besaran tarif tidak ditetapkan oleh Kemenkeu, melainkan diusulkan oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kebijakan tentang bea keluar batubara ini masih dalam proses di pemerintah," katanya.

Baca Juga: Bank Indonesia Diperkirakan Kembali Pangkas BI-Rate Pada Awal 2026

Menurut Febrio, batubara merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara, baik dari sisi pajak maupun PNBP. 

Namun dengan tren harga yang melemah, pemerintah harus memperhitungkan tarif bea keluar yang efektif agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menambah penerimaan tanpa menekan industri secara berlebihan.

"Sehingga kita akan perlu melihat kalau tren dari harga ini akan turun, kita akan bersama-sama dengan K/L terkait juga bisa memperkirakan kalau kita terapkan bea keluar, kira-kira berapa tarif yang efektif. Agar bisa memastikan ada tambahan pendapatan negara dari kebijakan bea keluar dari batubara tersebut," katanya.

Selanjutnya: Raya PayLater Raup 20.000 Pengguna pasca Tiga Bulan Peluncuran

Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×