kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.753   27,00   0,16%
  • IDX 8.429   58,63   0,70%
  • KOMPAS100 1.169   9,61   0,83%
  • LQ45 852   7,39   0,88%
  • ISSI 295   1,85   0,63%
  • IDX30 445   2,11   0,48%
  • IDXHIDIV20 513   4,27   0,84%
  • IDX80 132   0,97   0,74%
  • IDXV30 137   0,67   0,49%
  • IDXQ30 142   1,34   0,95%

Ekspor Emas Akan Dipungut Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026


Senin, 17 November 2025 / 12:33 WIB
Ekspor Emas Akan Dipungut Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A raw gold bar is displayed at Nigeria’s booth at the 8th China International Import Expo (CIIE) venue in Shanghai, China, November 5, 2025. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo. Pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.

"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (17/11).

Dalam paparannya, bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Capai US$ 210,1 Miliar Pada Kuartal III 2025

Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA). 

Ketika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%. 

Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Sementara minted bars dikenakan tarif paling rendah.

"Walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini," katanya.

Febrio menjelaskan, kebijakan bea keluar emas diharapkan menjadi sumber tambahan penerimaan negara sebagaimana mandat APBN.

Di sisi lain, kebijakan ini juga didesain untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih emas terbesar keempat di dunia, sebesar 3.491 ton per 2023.

Dengan posisi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat pengelolaan emas dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat Indonesia melalui dua tujuan utama, yakni meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

"Di mana tambang emas ini harus menghasilkan penerimaan," katanya.

Adapun secara lengkap, berikut besaran tarif pengenaan bea keluar emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, dikenakan tarif bea keluar 12,5% (HMA < U$ 3.200) dan 15% (HMA ? USD 3.200).

2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 12,5% dan 15%.

3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, dikenakan tarif bea keluar 10% dan 12,5%.

4. Minted bars, dikenakan tarif bea keluar 7,5% dan 10%.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Menjadi US$ 424,4 Miliar Pada Kuartal III 2025

Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta Membuka Posko Pohon Tumbang 24 Jam

Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×