kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Kejagung Geledah Perusahaan Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos


Kamis, 27 Februari 2025 / 19:52 WIB
Kejagung Geledah Perusahaan Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Penggeledahan ini dimulai pada Kamis (27/2/2025) pagi dan masih berlangsung hingga saat ini. 

“Sejak tadi pagi, penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di Kota Cilegon ya, di satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor. Dan, itu sekarang sedang berlangsung juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. 

Harli menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa keterkaitan antara kesaksian para tersangka dengan sejumlah dokumen yang ditemukan. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sepertinya rumah (Riza Chalid), tapi apakah rumah ini juga digunakan sebagai kantor, nanti kita update lah, karena masih baru saja sedang berlangsung,” lanjut Harli. 

Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sejauh ini, dari rumah di Jalan Jenggala 2, penyidik telah menemukan dan menyita paling tidak 144 bundel berkas dokumen. 

“Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu. Dan, penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus dipelajari apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,” kata Harli lagi. 

Diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). 

Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ. 

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. 

Akibat mark up ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.

Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 

Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP). 

Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Geledah Perusahaan Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/18462081/kejagung-geledah-perusahaan-anak-riza-chalid-tempat-pertamax-dioplos?page=2.

Selanjutnya: Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Kuadriliun karena Ekspor Ilegal hingga Mark Up Shipping

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×