kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM Sebesar Nol Persen Berlaku Permanen


Senin, 17 November 2025 / 17:24 WIB
Diperbarui Senin, 17 November 2025 / 17:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM Sebesar Nol Persen Berlaku Permanen
ILUSTRASI. Pelaku umkm kain sutra memintal benang sutra saat pameran di Tangerang, Jumat (31/1/2025). Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0% atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Airlangga: Aturan Bakal Dikebut

Lebih lanjut Maman juga menjelaskan, untuk pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

Selanjutnya: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak

Menarik Dibaca: Dividen dari Multi Bintang (MLBI) Rp 190, Segini Potensi Yield Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×