Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) atau Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam babak baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Sayangnya, sang raja minyak ternyata masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal inilah yang membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menangkap ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) ini.
"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers terkait kelanjutan penetapan tersangka di Kantor Kejagung, Kamis (10/07).
Baca Juga: Kejagung Update Total Kerugian Negara Terkait Korupsi Pertamina, Capai Rp 285 Triliun
Lebih lanjut Abdul mengatakan Kejagung menduga saat ini Riza berada di luar negeri, khususnya di negara Singapura.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tinggal di luar negeri, khususnya di Singapura, kami sudah mengambil langkah-langkah," kata dia.
Meski tidak menjelaskan secara konkret langkah Kejagung untuk mendapatkan Riza, Abdul bilang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza dan delapan tersangka tambahan lainnya sudah berusaha dicekal agar tidak keluar negeri.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah koordinasi yang pertama, pada awalnya para calon tersangka ini sudah dilakukan cekal. Kita sebut sebagai calon karena penyidik sudah punya bukti tapi belum diteken," jelasnya.
Dalam catatan Kejagung, Riza sudah tiga kali dipanggil terkait kasus korupsi ini, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," jelasnya.
Selain masih buronnya Riza, Kejagung mengungkap nilai baru terkait kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp 285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," katanya Abdul.
Ia menambahkan, dua komponen yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina, Salah Satunya Riza Chalid
Selanjutnya: IHSG Kembali ke Level 7.000, Cermati Saham yang Banyak Diborong Asing, Kamis (10/7)
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News