Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir. Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
Baca Juga: Kejagung Temukan Kejanggalan, KAEF Revisi Lapkeu 2023, Rugi dan Liabilitas Membengkak
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Unit Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/10/20333411/jadi-tersangka-kasus-pertamina-riza-chalid-buron-diduga-di-singapura?source=headline.
Selanjutnya: MRT: Pembangunan Rute Cikarang-Balaraja Diupayakan Tanpa Menggunakan Dana Pemerintah
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News