kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasasi pailit Telkomsel paling lama akhir tahun


Sabtu, 20 Oktober 2012 / 17:44 WIB
Kasasi pailit Telkomsel paling lama akhir tahun
ILUSTRASI. Logo Mercedes-Benz


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, sidang perkara kasasi pailit PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) akan berlangsung kilat paling lama akhir tahun ini.

"Perkara ini tidak ada banding, namun langsung kasasi. Karena niaga ini termasuk speedy trial artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat atau speedy. Paling lambat akhir tahun ini sudah selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10).

Ridwan mengatakan, MA sekarang sedang menunjuk majelis hakim untuk menangani kasasi tersebut. Paling lama penunjukan hakim memakan waktu dua hari.

Kasasi pailit Telkomsel dalam waktu dekat akan segera disidangkan karena berkas sudah ada di tangan majelis hakim. Terlebih lagi, kasasi itu termasuk dalam perkara perdata niaga yang memiliki tenggat waktu putusan persidangan.

"Hakim yang ditunjuk adalah hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang perdata, dan tidak boleh sembarang hakim bisa menyidangkan perkara perdata," tambahnya.

Ia membocorkan, hakim agung yang berpeluang besar menangani kasus tersebut adalah Abdul Kadir Mappong, Sultony Mohdali, dan Suhardi. Mereka dinilai Ridwan merupakan ahli di kamar perdata.

Sebelumnya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) telah mengajukan kasasi, Jumat (21/9), atas gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan kasasi Telkomsel ini, setidaknya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam jangka waktu 74 hari kemudian.

Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.

Menurut Ricardo, majelis hanya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya, sehingga mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.

"Pengadilan tidak mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Prima Jaya, bahwa Prima Jaya tidak berhasil mencapai target penjualan, sebagaimana tertulis dalam kontrak," katanya. (Aditya Revianur/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×