Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. PT Telkomsel telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan pelat merah ini menderita pailit. Kuasa Hukum PT Telkomsel Muhtar Ali mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi pada 21 September lalu. Dalam kasasi tersebut, pihak Telkomsel memberikan pembelaannya seputar keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Dikatakan Muhtar, terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam putusan pailit yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Tentu semuanya kami sampaikan dalam memori kasasi kami," tutur Muhtar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10).
Lebih lanjut Muhtar menjelaskan bahwa persidangan di pengadilan tingkat dua, sekiranya akan digelar pekan depan. "Berkas kasasi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya akan dibentuk majelis hakim, baru kemudian persidangan dimulai," ungkap Muhtar.
Muhtar mengklaim bahwa Telkomsel sama sekali tidak memiliki utang kepada PT Prima Jaya Informatika, seperti yang dituduhkan oleh distributor pulsa dan kartu perdana tersebut. Sebab, lanjut Muhtar, PT Prima Jaya Informatika juga belum membayar purchase order (PO) kepada Telkomsel.
"Bagi Telkomsel tidak ada utang. Bagaimana bisa dibilang punya utang, sementara PT Prima Jaya Informatika belum membayar kepada Telkomsel? Bagaimana bisa kami diminta membayar uang yang belum pernah dibayarkan PT Prima? Ini tidak masuk akal," tegas Muhtar.
Muhtar menjelaskan bahwa PT Prima Jaya Informatika seharusnya terlebih dahulu melakukan pembayaran atas PO pulsa dan juga SIM Card kepada Telkomsel. Sebab dalam perjanjian, jika PT Prima Jaya Informatika sudah membayar baru Telkomsel akan mendapat barang tersebut. "PT Prima Jaya belum bayar, tapi sudah mengatakan Telkomsel berutang. Ini tidak masuk akal. Dimana logikanya," tegas Muhtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News