kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR nilai Telkomsel anggap enteng kasus pailit


Kamis, 04 Oktober 2012 / 15:42 WIB
DPR nilai Telkomsel anggap enteng kasus pailit
ILUSTRASI. Maskapai Super Air Jet


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Rapat ini membahas putusan pailit anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini.

Anggota Komisi I DPR Evita Nurshanti menuding kekalahan Telkomsel dalam permohonan pailit itu karena terlalu menganggap enteng. "Mungkin waktu PT Prima mengajukan tuntutan tapi tidak digubris oleh Telkomsel dan terlalu menganggap enteng kasus ini," ucapnya, Kamis (4/10).

PT Prima Jaya informatika adalah pemohon pailit Telkomsel. Perusahaan ini menuding Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 5,3 miliar.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I Enggartiasto Lukita. Ia menilai, sikap arogansi Telkomsel telah menganggap sepele permasalahan ini.

Telkomsel dinyatakan pailit pada 14 September 2012 lalu. Majelis hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutuskan Telkomsel mempunyai utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Selain itu, Telkomsel juga mempunyai utang kepada PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.

Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga menjelaskan, masalah pailit ini berawal dari nota kesepahaman dengan Prima Jaya Informatika pada 16 Juni 2010 silam. Perjanjian itu berupa penyediaan voucher kepada Prima.

Nota kesepahaman kemudian direalisasikan pada 9 Mei 2012 lalu. Prima Jaya Informatika mengajukan purchase order (PO) ke Telkomsel sebesar Rp 4,8 miliar yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 Mei 2012. "Yang Rp 4,8 milyar ini tidak dibayarkan oleh mereka sampai masa jatuh temponya sehingga kena sistem blocking otomatis pada 23 Mei 2012," katanya.

Selanjutnya, Prima Jaya kembali mengajukan pemesanan sebesar Rp 5,6 milyar tapi tidak disetujui oleh Telkomsel. Akibat sengketa ini, Prima Jaya lantas mengajukan permohonan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×