Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memastikan akan memproses internal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses internal itu meliputi status kadernya dari anggota kepartaian.
"Ya pasti akan ada proses internal, ya," kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Pria yang karib disapa Cak Imin ini tidak secara gamblang menyebut keputusan akhir dari partai, apakah akan memecat Abdul Wahid atau sebaliknya.
Baca Juga: UU Pengelolaan Keuangan Haji Direvisi, Ini Respon Kementerian Haji dan Umrah
Namun ia menekankan, semua pihak harus belajar agar kejadian negatif serupa tidak terulang.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," jelas Imin.
Cak Imin mengaku belum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid.
Ia pun menyebut kadernya itu belum meminta bantuan hukum.
"Belum ada permintaan," tandas Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Baca Juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Jatah Preman Tiga Kali
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/21363401/kadernya-jadi-tersangka-kpk-cak-imin-pasti-diproses-internal.
Selanjutnya: BPBD Jakarta Modifikasi Cuaca untuk Tekan Risiko Banjir Jelang Musim Hujan
Menarik Dibaca: Cara Cek Bansos BPNT November 2025 Lewat NIK KTP, Resmi dari Kemensos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













