kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

UU Pengelolaan Keuangan Haji Direvisi, Ini Respon Kementerian Haji dan Umrah


Rabu, 05 November 2025 / 20:33 WIB
UU Pengelolaan Keuangan Haji Direvisi, Ini Respon Kementerian Haji dan Umrah
ILUSTRASI. KH Mochamad Irfan Yusuf Hasyim. Kementerian Haji dan Umrah mengaku tak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah mengaku tak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat instruksi khusus dari anggota DPR terkait pembahasan revisi UU tersebut.

"Kami tidak terlibat dalam proses Represi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Tapi apa pun keputusan DPR nanti kita pasti jalani itu," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: CELIOS Sebut Jumlah Pengangguran Naik Karena Industri Tertekan dan Lesunya Ekonomi

Meski demikian, Gus Irfan tak menampik terdapat gagasan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan bertanggung jawab di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Namun, dia menekankan itu baru sekedar berupa usulan.

"Memang ada beberapa pemikiran untuk penyatuan ke Kementerian Haji. Tapi lagi-lagi keputusan ada di tangan teman-teman DPR," pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana terdapat delapan poin krusial dalam perubahannya.

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI.

“Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap,” ujarnya dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Abidin juga menjelaskan, revisi itu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Cak Imin Bilang Gini

Selanjutnya: Soal Aturan Likuiditas Bank Syariah dalam POJK Baru, Begini Kata Bank Mega Syariah

Menarik Dibaca: Prediksi Qarabag FK vs Chelsea Rabu (6/11): The Blues Siap Sapu Bersih Kemenangan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×