kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Cak Imin Bilang Gini


Rabu, 05 November 2025 / 18:41 WIB
KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Cak Imin Bilang Gini
ILUSTRASI. Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Diketahui, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Merespon hal ini, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa Abdul juga akan diproses di internal partai. Namun dirinya tidak merespon apakah Abdul juga akan dipecat dari keanggotaan PKB. 

"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025). 

Menurut Cak Imin, hingga kini PKB masih belum menerima permintaan bantuan hukum dari Abdul. 

Dirinya berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. 

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Riau, KPK Ungkap Jatah Preman Rp 7 Miliar di Dinas PUPR

"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ujarnya. 

Selain Abdul Kadir, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Baca Juga: KPK OTT di Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Gubernur

“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya. 

Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia. 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: PKB Tunggu Pernyataan Resmi KPK Terkait Gubernur Riau Kena OTT

Selanjutnya: Kejagung Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Menarik Dibaca: Tayang Besok, Film Kuncen Hadirkan Misteri Gunung Merapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×