kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Jatah Preman Tiga Kali


Rabu, 05 November 2025 / 20:24 WIB
KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Jatah Preman Tiga Kali
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. KPK mengatakan, ada tiga kali setoran jatah preman yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada tiga kali setoran jatah preman yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setoran tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda dengan seluruh Kepala UPT untuk menyanggupi pemberian jatah preman sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar. 

Dia mengatakan, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

“Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: CELIOS Sebut Jumlah Pengangguran Naik Karena Industri Tertekan dan Lesunya Ekonomi

Johanis merinci tiga setoran yang diterima Gubenur Riau Abdul Wahid. Pertama, pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam. 

Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp1,2 miliar. 

Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta. 

Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar. 

KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. 

“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya. 

Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT. 

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” tuturnya. 

Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau. 

Berdasarkan temuan itu, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. 

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Cak Imin Bilang Gini

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/19535141/gubernur-riau-abdul-wahid-tiga-kali-terima-setoran-jatah-preman-dari-anak.

Selanjutnya: Pengangguran Naik pada 2025 Disebabkan Lemahnya Dunia Usaha & Minimnya Rekrutmen ASN

Menarik Dibaca: Prediksi Qarabag FK vs Chelsea Rabu (6/11): The Blues Siap Sapu Bersih Kemenangan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×