kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Cak Imin


Rabu, 05 November 2025 / 10:39 WIB
Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Cak Imin
ILUSTRASI. Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.

Kapan tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.

Hal tersebut diungkap Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," kata Cak Imin.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Bakal Ada Registrasi Ulang Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Nantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
  • Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
  • Peserta dari kalangan tidak mampu,
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Dorong Verifikasi Tepat

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.

Baca Juga: Cak Imin : Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dimulai Akhir Tahun 2025

"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," ujar Netty.

Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.

Tegasnya, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.

Baca Juga: Pemutihan Tunggakan & Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Bak Pedang Bermata Dua

Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.

"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," ujar Netty.

Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

Selanjutnya: Ini Sederet Kesalahan Dropshipper yang Bikin Bisnis Gagal Cuan

Menarik Dibaca: Ini Sederet Kesalahan Dropshipper yang Bikin Bisnis Gagal Cuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×