kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Jaga Daya Beli, Alasan Pemerintah Tidak Mengerek Tarif Cukai Rokok di 2026


Minggu, 28 September 2025 / 09:50 WIB
Jaga Daya Beli, Alasan Pemerintah Tidak Mengerek Tarif Cukai Rokok di 2026
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026 mendatang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok bisa sedikit menghirup nafas panjang. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Serta untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Karena kan juga mempertimbangkan semua aspek ya. Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah covid itu kan ada dua hal yang dihadapi, yakni turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Industri Berharap Moratorium Cukai Rokok Berlaku Tiga Tahun

Fokus pemerintah saat ini, kata Nirwala, bukan sekadar menambah penerimaan dari cukai, melainkan juga memastikan kepatuhan pelaku industri tembakau.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

"Makanya dalam hal ini bagaimana caranya memasukkan para pengusaha tadi yang sering melanggar tadi, salah satunya dengan KIHT," ujar Nirwala.

Nirwala juga menyinggung adanya permintaan sebagian pelaku usaha agar pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai. Namun, ia menilai hal tersebut harus dipertimbangkan lebih jauh.

"Itu masih dipertimbangkan semua, tapi yang jelas oke tadi ketemu minta ya salah satunya moratorium," imbuh Nirwala.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026.

Keputusan tersebut setelah dilakukan pertemuan dengan pengusaha rokok pada, Jumat (26/9/2025).

"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dari pertemuan tersebut, Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, pengusaha rokok hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifny) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel tu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita gak naikin," katanya. 

Selanjutnya: Dyna.Ai Hadirkan Solusi Agentic AI untuk Pasar Indonesia

Menarik Dibaca: Cara Blokir Panggilan Tidak Dikenal di Android & iPhone, Lakukan Tips Mudah Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×