kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Menkeu Purbaya Putuskan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik


Jumat, 26 September 2025 / 15:19 WIB
Menkeu Purbaya Putuskan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Roko Raka Dimas Santoso merek roko Kabul di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (11/12/2024). KONTAN/Muradi/2024/12/11. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Purbaya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif CHT tahun depan. Adapun keputusan tersebut setelah dilakukan pertemuan dengan pengusaha rokok hari ini, Jumat (26/9).

"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9).

Baca Juga: Purbaya Akan Bertemu Pengusaha Rokok Pekan Ini, Bahas Tarif Cukai Hasil Tembakau

Dari pertemuan tersebut, Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, pengusaha rokok hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. 

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%.

Baca Juga: Melihat Prospek Emiten Rokok dari Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Selanjutnya: Ketahui Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar di Tahun 2025

Menarik Dibaca: Nikmati Sensasi Double Hot & Bowl Ber-3 di Promo Yoshinoya x ShopeeFood September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×