kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace


Jumat, 26 September 2025 / 16:56 WIB
Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
ILUSTRASI. Petugas menata rokok tanpa pita cukai saat rilis ungkap kasus rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 511 kali penindakan bidang kepabeanan dan cukai sekaligus berhasil mengamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace dalam dua minggu terakhir. 

Operasi ini dilakukan atas perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam sepekan terakhir pihaknya sudah melakukan empat kali penindakan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Jadi kita dalam 1 minggu terakhir ini sudah melakukan 4 kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Panggil Marketplace Besar, Menkeu Larang Penjualan Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025

Nirwala menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal di marketplace sangat sulit. Hal ini dikarenakan penjual kerap menyamarkan barang dagangan dengan label lain seperti kaos bermerek rokok, mouse gaming, keyboard, sandal, hingga pakaian dalam. 

Namun, setelah konsumen melakukan pemesanan, yang dikirim sebenarnya adalah rokok ilegal.

Lewat penelusuran ini, Bea Cukai berhasil menemukan gudang penyimpanan dan menyita sekitar 650 slop rokok ilegal. 

Baca Juga: Oknum Bea Cukai Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya: Akan Disikat!

Dalam penindakan kecil, DJBC menerapkan prinsip restorative justice dengan skema ultimum remedium. Artinya, pelanggar tidak langsung disidik tetapi dikenakan denda.

Dalam salah satu kasus terbaru, pelanggar bahkan telah membayar denda sebesar Rp 500 juta terkait temuan di gudang. 

"Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp 500 juta untuk ultimum remediumnya," jelas Nirwala.

Baca Juga: Pemerintah Target Hapus Peredaran Rokok Ilegal dalam Tiga Bulan ke Depan

Selanjutnya: KKP Susun Rancangan Perpres Gemarikan untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan

Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×