kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ekonom Dorong Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2026


Minggu, 27 April 2025 / 16:21 WIB
Ekonom Dorong Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2026
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Roko Raka Dimas Santoso merek roko Kabul di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (11/12/2024). Pabrik Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini mempunyai 200 karyawan. Bayaran buruh rokok ini Rp32 rupiah perbatang dengan target produksi linting rokok sehari 2000 batang per orang. Satu tahun beropersi menyumbang cukai rokok 3 miliar. KONTAN/Muradi/2024/12/11


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok mulai tahun 2026.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangaan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan seskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025,  penyesuaian tarif pada tahun 2026 tetap diperlukan untuk memastikan cukai tetap efektif sebagai instrumen pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat. 

Menurutnya, tanpa adanya kenaikan tarif, penerimaan negara dalam nilai riil akan terus tergerus oleh inflasi, dan kebijakan pengendalian tembakau dapat kehilangan konsistensinya.

"Peta jalan 2026–2029 justru menjadi momentum untuk merancang kenaikan yang terukur, terprediksi, dan berbasis tujuan jangka panjang," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (27/4).

Baca Juga: Anggota DPR Khawatirkan Suburnya Rokok Ilegal Karena Kebijakan Penyeragaman Kemasan

Namun, Rizal mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai harus disertai dengan strategi mitigasi risiko yang tepat. Salah satunya adalah penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta perlindungan bagi industri rokok kecil agar tidak terganggu. 

Tanpa pendekatan yang komprehensif, dia mengkhawatirkan kenaikan tarif cukai justru dapat menyebabkan distorsi pasar yang merugikan.

"Oleh karena itu, formulasi kebijakan perlu berbasis data pasar terkini dan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan, fiskal, dan keberlanjutan industri," katanya. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029. 

Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno  mengungkapkan, inisiatif penyusunan roadmap ini sebenarnya sudah dirintis dalam beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Baca Juga: OECD: Tarif Cukai Rokok RI Masih Rendah, Perlu Ditingkatkan

Roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai, tetapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.

Ini mendorong kami di Internal Kemenkeu, kami di BKF, dan teman-teman di Bea Cukai yang kemudian men-trigger kami untuk kemudian kita secara internal menyusun semacam panduan penyusunan kebijakan cukai jangkah menengah," jelas Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4).

Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan, terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, harga jual eceran (HJE), serta rencana penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah RPJMN ditetapkan, Kementerian Keuangan juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dokumen ini akan memuat panduan tentang besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi kelompok tarif.

"Sehingga ini akan menjadi panduan kita untuk melihat atau menyusun, kira-kira selama 4-5 tahun ke depan, besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa, termasuk layer-layernya mana yang menurut kita pas untuk kita simplifikasi atau disederhanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkeu Susun Peta Jalan Tarif Cukai Rokok 2026-2029, Ini Bocorannya!

Selanjutnya: Ada Musim Pembayaran Dividen, Neraca Pembayaran Diperkirakan Tertekan

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×